Header Ads

Kekerasan Seksual di Cirebon Tinggi, Selly Janji Dorong Pengesahan RUU PKS



Cirebon - Angka kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih tinggi. Bahkan salah satu kasus yang paling dominan ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengaku prihatin dengan fenomena tersebut. Tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di daerah pemilihannya itu dikarenakan kurang optimalnya penanganan. Saat ini Selly mengaku tengah memperjuangkan agar pengesahan Rencana Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus disegerakan.

"Bagaimana caranya RUU PKS harus segera disahkan. Karena dalam RUU PKS ini bisa menyelesaikan masalah hukum yang sifatnya masih ambigu, seperti trafficking, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak dan lainnya," kata Selly saat reses di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/12/2019).

Selly menegaskan berbagai komisi di DPR harus mendorong agar RUU PKS disahkan menjadi undang-undang. Sebab, lanjut dia, RUU PKS menyangkut berbagai masalah, seperti penanganan terhadap pelaku dan korban.

"Ada komisi X tentang pendidikan, arahnya kepada pendidikan budi pekerti, moralitas untuk generasi ke depan. Kemudian komisi IX tentang kesehatan," katanya.

Selain itu, Selly mendorong agar penyelesaian kekerasan seksual dilakukan dari berbagai lintas sektor. Sebab, lanjut dia, penanganan kekerasan seksual selalu berhenti pada tingkat mediasi. Artinya tak ada penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Jangan sampai kasus ini selalu berhenti pada tingkat mediasi. Biasanya kan korban dan pelaku dikawinkan, terus selesai. Itu tidak menyelesaikan masalah, bahkan berujung pada perceraian. Harus ada efek jera, penanganan harus tuntas," kata politisi PDI Perjuangan itu.

"Tenaga relawan juga terbatas. Kemudian minimnya tenaga profesional di daerah. Ini juga menjadi faktor kekerasan seksual meningkat," tambah Selly.

Politisi perempuan yang juga menjabat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyebutkan sedikitnya ada 248 RUU yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), salah satunya RUU PKS. "RUU PKS sudah masuk dalam prolegnas tahun 2020-2024. Kita akan perjuangkan ini untuk menangani masalah kekerasan seksual," kata Selly.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepanjang 2019 sedikitnya ada 40 kasus kekerasan seksual yang ditangani Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon. Sementara itu, KPAI Kabupaten Cirebon menangani sebanyak 52 kasus kekerasan seksual.

Ketua KPAI Kabupaten Cirebon Siti Nuryani menyebutkan kekerasan seksual merupakan kasus yang paling mendominasi dibandingkan dengan kasus lain yang ditanganinya. Yani menjelaskan kasus kekerasan seksual dipicu oleh perilaku pelaku, seperti mononton video porno, medsos dan lainnya. "Rata-rata pelaku orang terdekat," ucapnya.

Tidak ada komentar

Pembaca yang baik selalu meninggalkan jejaknya dengan komentar.
Komentar berbau SARA akan diedit atau bahkan dihapus.
Indonesia damai itu indah. Salam bloger. :D

Diberdayakan oleh Blogger.