RUU Ketahanan Keluarga Atur Jual-Beli Sperma dan Ovum
Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menyoroti pasal jual-beli sperma dan ovum dalam RUU Ketahanan Keluarga.
Menurutnya, polemik hangat di tengah masyarakat terkait hal ini sebenarnya bisa dihindari apabila para pengusul RUU menggunakan argumen ilmiah.
"Kita pakai common sense saja, namanya proses mendapatkan keturunan itu pasti domainnya suami-istri yang sah secara hukum," ujar Selly dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (22/2/2020).
Inilah yang menurut Selly absen atau tak terpenuhi. Padahal, usulan Undang-Undang sudah seharusnya komplet dan jelas. Terlebih, mempertemukan sperma dan ovum yang bukan berasal dari suami-istri yang sah memang telah dilarang.
"Sekilas saja dibaca draftnya terasa kalau argumentasinya mentah. Apa dasar ilmiahnya? Konstruksi hukum dari konsep keluarga tidak dijabarkan dengan jelas. Sekarang mau atur donor sperma atau ovum sebagai kejahatan," tambahnya.
Oleh sebab itu, Selly memastikan akan menolak materi pengusul RUU ini saat pembahasan jika tidak didasari argumen yang kuat, "Tentu hak Anggota DPR untuk usulkan Undang-Undang. Tapi kalau saat pembahasan yang dibawa argumennya cuma asal bunyi, ya, saya sudah pasti akan menolak."
Sekadar infoemasi, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga diinisiasi oleh 5 Anggota DPR, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti daei Fraksi Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga sendiri akan dilakukan dalam Rapat Badan Legislasi pada masa persidangan III DPR pada bulan depan.
Dalam dokumen RUU Ketahanan Keluarga yang diterima Bisnis, aturan terkait jual-beli sperma dan ovum tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), sementara sanksi pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 139 dan Pasal 140. Berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 31
(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 140
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sumber: https://lifestyle.bisnis.com/read/20200222/106/1204650/ruu-ketahanan-keluarga-atur-jual-beli-sperma-dan-ovum
Post a Comment