Header Ads

Ini Dia Terobosan dan Peraturan Pemerintah di Sektor Geothermal

Gelaran tahunan IIGCE 2018 resmi dibuka hari ini, Kamis (6/9/2018) di Jakarta Convention Center. (Foto: Priskop


Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan secara resmi membuka perhelatan “Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2018 di Jakarta Convention Center. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari, 6-8 September 2018 ini mengusung tema “Empowering Geothermal for Indonesia’s Energy Sustainability”.

Kehadiran Menteri ESDM dalam kegiatan ini menjadi salah satu bukti atensi Pemerintah terhadap pengembangan panas bumi sebagai sumber energi bersih potensial dalam pemenuhan kebutuhan energi di tanah air.

Saat ini, potensi panas bumi Indonesia mencapai 28,5 Giga Watt (GW) yang terdiri dari total cadangan sebesar 17,5 GW dan sumber daya sebesar 11 GW. Sedangkan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) saat ini sebesar 1.948,5 MW. Hingga akhir tahun 2018, diharapkan kapasitas PLTP akan meningkat menjadi 2 GW dengan masuknya beberapa pembangkit yang saat ini dalam tahap penyelesaian.

Dalam sambutannya, Menteri Jonan menyampaikan bahwa pengembangan panas bumi harus dipercepat, dan berbagai project segera dieksekusi, agar target kapasitas terpasang panas bumi sebesar 7.200 MW dan bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025 bisa tercapai.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan terobosan seperti penugasan BUMN untuk mengembangkan wilayah kerja panas bumi, penyederhanaan perizinan, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi kepada badan usaha, dan mengurangi resiko eksplorasi dengan mekanisme geothermal fund dan Program Government Drilling.

Selain terobosan tersebut, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan 2 peraturan bidang panas bumi pada tahun 2018 ini. Tujuannya adalah untuk melengkapi peraturan yang sudah ada. Pertama, Permen ESDM No. 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Kedua, Permen ESDM No. 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.(her/ESDM)

Cek selengkapnya: https://www.priskop.com/ini-dia-terobosan-dan-peraturan-pemerintah-di-sektor-geothermal/

Tidak ada komentar

Pembaca yang baik selalu meninggalkan jejaknya dengan komentar.
Komentar berbau SARA akan diedit atau bahkan dihapus.
Indonesia damai itu indah. Salam bloger. :D

Diberdayakan oleh Blogger.