Soal Potensi Blockchain di Indonesia, PJCI: Harus Ada Regulasinya Dulu
Founder Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI) Eddie Widiono. (Foto: Priskop) |
Jakarta – Ide pengembangan teknologi blockchain di sektor ketenagalistrikan sudah digagas oleh Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI). Namun, sebelum memasuki periode penerapan teknologi blockchain di sektor listrik harus ada aturannya terlebih dahulu.
“Harus ada legal status dari blockchain. Status dari blockchain ini memang masih belum jelas sampai sekarang. Bitcoin Crypto currency pun tidak boleh dipakai sebagai perdagangan di Indonesia. Itu sudah keluar aturan Bank Indonesia,” ujar Pendiri PJCI Eddie Widiono dalam seminar Smart Energy Revolution di acara Elenex Indonesia 2018, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Ia menjelaskan, apabila penerapan teknologi blockchain di sektor listrik sudah dilakukan sebelum ada aturan maka bisa dianggap melanggar hukum. “Kalau di luar negeri segala sesuatu yang tidak diatur dalam undang-undang, itu adalah peluang untuk dicoba. Di Indonesia juga sebenarnya begitu. Tapi sayangnya, kadang-kadang, melakukan sesuatu yang belum diatur itu bisa dianggap melanggar undang-undang. Bisa kena pidananya ya. Jadi, kalau di dalam hukum pidana itu antara menyalahgunakan kewenangan dan melampaui kewenangan itu lebih berat melampaui kewenangan,” jelasnya.
Eddie menambahkan, untuk aturannya sendiri sudah termaktub dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-undang No. 30 tentang Ketenagalistrikan. “Nah, ini gambaran mengenai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” lanjut Eddie.
Menurutnya, potensi teknologi blockchain di sektor ketenagalistrikan di Indonesia sangat baik. Karena teknologi tersebut memiliki karakteristik yang spesial seperti transparan dan tidak bisa dipalsukan, awet, keamanan terjamin, dan desentralisasi, maka perlu adanya dukungan dari PLN selaku perusahaan de facto yang menaungi sektor listrik di Indonesia.
“Potensi blockchain di Indonesia sangat baik. Sementara Indonesia de facto itu PLN. Maka butuh regulasi di sana. Blockchain itu transparent dan incorruptible pasti dibutuhkan bagi PLN. PLN perlu mendukung ini. Karena dia improve public perception,” terang Eddie Widiono.
Akan tetapi sebelum dilakukan penerapan, Eddie melanjutkan, harus disiapkan tempat percobaannya terlebih dahulu. “Itu sebabnya kita memerlukan tempat-tempat percobaan, pilot project, di mana kita bisa memilih teknologi, mencobanya, mengenal risiko-risikonya, kemudian menyusun suatu business model, business model yang bisa memitigasi risiko itu. Ini yang disebut kita juga perlu memikirkan structure dari electricity industry,” pungkasnya. (herry heryanto)
Cek selengkapnya: https://www.priskop.com/soal-potensi-blockchain-di-indonesia-pjci-harus-ada-regulasinya-dulu/
Post a Comment