Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur Masih Tinggi, Selly : Belum Ada Efek Jera
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi beberapa kali di Kabupaten Cirebon sejak enam bulan terakhir ini, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selly Andriany Gantina, menyebutkan, kekerasa tersebut tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Cirebon yang dikenal sebagai kota wali, tetapi kasus kekerasan terhadap anak masih terbilang cukup tinggi," kata Selly di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/12/2019).
Selly mengatakan, selaku wakil rakyat, pihaknya akan memperjuangkan RUU PKS dipisahkan menjadi undang-undang, untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Akibatnya, kata Selly, banyak tersangka kekerasan seksual kembali melakukan perbuatan tersebut karena menggangap hukuman tersebut tidak berat.
"Dalam UU itu, tindak mencakupi seluruh kekerasan. Hanya beberapa saja, sehingga tidak pernah ada efek jera," katanya.
Beberapa waktu lalu, DN (16), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Cirebon, dirudapaksa oleh lima pemuda. Sebelumnya korban dicekoki minuman keras oplosan jenis ciu.
Pemuda yang menjadi tersangka dalam kejahatan seksual tersebut yakni, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, pada Senin malam (16/9/2019) pukul 23.00, korban DN bersama lima orang tersangka berada di Lapangan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, untuk melakukan pesta miras.
Saat pengaruh miras tersebut mulai dirasakan oleh korban dan kelima tersangka, salah satu tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di lapang desa Cempaka.
Tidak berhenti di situ, kelima tersangka ini terus saja membujuk rayu dan membawa korban ke salah satu rumah kosong di Kecamatan Plumbon pada Rabu (17/9/2019).
Di rumah kosong itu, kelima tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bergilir dan korban dalam kondisi setengah sadar.
Setelah kelima tersangka melakukan rudapaksa kepada korban, tersangka bernama Rokmat kemudian membawa korban ke rumahnya untuk melakukan perbuatan serupa.
Kelima tersangka ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut dan kelimanya pun terjerat pasal 76 tentang perlindungan anak, terancam dikurung penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, menangkap M (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti melakukan sodomi kepada 11 anak di bawah umur yang berada di sekitar lingkungan rumah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, Ke-11 korban yang sodomi oleh MN, setiap harinya sering bermain di dekat rumah korban.
Kemudian satu persatu korban tersebut dibujuk oleh MN, diming-imingi hadiah. Namun, bila ada yang menolak, tersangka kerap mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
Kejadian tersebut diketahui, setelah ada salah satu korban yang mengadukan kepada orangtuanya karena merasakan susah buang air besar dan kemudian dilarikan ke klinik terdekat.
Saat diperiksa oleh tim medis, ditemukan luka dibagian anus salah satu korban, sehingga kesulitan buang air besar.
Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak 2017.
Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena terinspirasi dari tayangan film porno yang sering dilihat sejak beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus tersebut.
Tersangka terjerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur Masih Tinggi, Selly : Belum Ada Efek Jera, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/24/kasus-kekerasan-seksual-kepada-anak-di-bawah-umur-masih-tinggi-selly-belum-ada-efek-jera
Penulis: Hakim Baihaqi
Editor: Dedy Herdiana
Post a Comment