RUU PKS Mendesak, Legislator: Sudah Masuk Prolegnas 2020
KEDAWUNG, AYOCIREBON.COM -- Pemerintah didesak segera mensahkan RUU PKS demi mencegah kekerasan seksual semakin merajalela.
Manager Program WCC Mawar Balqis, sebuah lembaga sosial masyarakat yang concern terhadap masalah perempuan dan anak, Sa'adah mengungkapkan, RUU PKS menjadi kebutuhan dan mendesak segera disahkan menjadi UU.
Menurutnya, kehadiran regulasi itu akan membuat penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bagi korban, dapat lebih komprehensif.
"Kami mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU PKS menjadi UU. Kami kira kepastian mengenai regulasi ini menjadi salah satu solusi, terutama untuk pencegahan dan penanganan korban," tuturnya.
WCC Mawar Balqis pun mencatat sedikitnya 140 kasus kekerasan ditangani sepanjang 2019 di Wilayah Cirebon.
Sa'adah menyebut, kekerasan seksual mendominasi dengan jumlah 90 kasus. Kasus lain yang ditangani pihaknya masing-masing kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 48 kasus dan dua kasus trafficking atau perdagangan manusia.
"Kami juga mencatat kasus kekerasan didominasi kekerasan seksual, ini memprihatinkan," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengaku prihatin atas tingginya kasus kekerasan di Wilayah Cirebon. Bila merujuk data-data pihak yang concern terhadap masalah ini, dia menyebut Cirebon darurat kekerasan.
"Tidak berlebihan juga kalau Cirebon ini darurat kekerasan," cetusnya.
Politisi PDI Perjuangan Dapil VII Cirebon-Indramayu itu pun meyakinkan komitmennya mengawal proses pembahasan RUU PKS di DPR RI. Selly mengaku, dirinya pula anggota Badan Legislasi Nasional di Senayan.
Dia tak menampik pengesahan RUU PKS menjadi UU sebagai suatu kebutuhan yang mendesak. Saat ini, RUU tersebut telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
"Alhamdulillah RUU ini sudah masuk prolegnas tahun 2020," katanya.
Kasus kekerasan sendiri, dinilainya menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Selain perlu regulasi, peran aktif pemerintah daerah pun penting diperhatikan.
Menurutnya, dengan segala perangkat daerah terkait, pemerintah daerah harus pro-aktif mencegah kasus kekerasan. Di sisi lain, peran aktif masyarakat dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan juga merupakan aspek penting.
"Masyarakat jangan ragu dan takut melaporkan ketika menemukan kasus kekerasan," katanya.
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoCirebon.com, dengan Judul RUU PKS Mendesak, Legislator: Sudah Masuk Prolegnas 2020, pada URL https://www.ayocirebon.com/read/2019/12/25/4086/ruu-pks-mendesak-legislator-sudah-masuk-prolegnas-2020
Penulis: Erika Lia
Editor : Dadi Haryadi
Post a Comment