Kabupaten Cirebon Zona Merah Covid-19, Komisi VIII DPR RI: Perlu Penanganan Serius dari Semua Pihak
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang menjadi zona merah Covid-19. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon perlu perhatian serius dari semua pihak.
Sebab, menurut dia, perlu penanganan ekstra terhadap orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga pasien yang dinyatakan positif Covid-19.
"Penanganannya harus ekstra, apalagi Kabupaten Cirebon ditetapkan zona merah Covid-19," ujar Selly Andriany Gantina saat ditemui usai menyerahkan bantuan APD di Puskesmas Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Selasa (7/4/2020).
Ia mengatakan, ketersediaan APD bagi para petugas medis juga harus menjadi perhatian serius.
Terlebih saat ini APD untuk petugas medis Puskesmas hingga rumah sakit di Kabupaten Cirebon stoknya menipis.
Sebab, menurut dia, tenaga medis sebagai garda terdepan dalam menghadapi Covid-19 pun harus terlindungi.
"Tenaga medis itu rentan terpapar Covid-19 karena berhadapan langsu g dengan pasien sehingga harus dilindungi APD," kata Selly Andriany Gantina.
Dalam kesempatan itu, Selly tampak menyerahkan 200 set APD yang terdiri dari baju hazmat, masker, dan lainnya.
Bantuan APD tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni.
Nantinya, Dinkes Kabupaten Cirebon akan mendistribusikan bantuan APD tersebut ke seluruh Puskesmas hingga rumah sakit se-Kabupaten Cirebon.
Tingkatkan Kesigapan
Komisi VIII DPR RI meminta Pemkab Cirebon meningkatkan kesigapan dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Terlebih Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang menjadi zona merah Covid-19.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan, penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon harus dilakukan secara komprehensif.
"Agar kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon bisa ditekan, dan pasien yang dirawat sembuh," kata saat ditemui usai menyerahkan bantuan APD di Puskesmas Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Selasa (7/4/2020).
Ia mengatakan, Pemkab Cirebon juga harus memperhatikan warga terdampak sejumlah kebijakan yang diberlakukan akibat pandemi Covid-19.
Di antaranya, dampak ekonomi karena kebijakan yang diterapkan membuat sebagian warga tidak bisa bekerja dan kehilangan penghasilannya.
Menurut dia, dampak kebijakan physical distancimg yang dilakukan pemerintah tentunya sangat dirasakan khususnya oleh warga tidak mampu.
"Kami sangat yakin Pemkab Cirebon bisa memperhatikan hal ini secara serius," ujar Selly Andriany Gantina.
Selly mengatakan, dampak sosial di masyarakat akibat pademi Covid-19 juga harus menjadi perhatian bersama oleh semua pihak.
Di antaranya, mengenai ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi Covid-19 seperti sekarang.
"Terutama terhadap warga maupun perantau yang ada di Kabupaten Cirebon agar tidak mudik ke kampung halamannya," kata Selly Andriany Gantina.
Dalam kesempatan itu, Selly juga tampak memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.
Mantan Wakil Bupati Cirebon itu mendatangi rumah warga di sejumlah wilayah dan menyerahkan paket sembako tersebut secara langsung.
Protokol Pencegahan Covid-19
DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna di Ruang Adipura Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (7/4/2020).
Rapat paripurna tersebut tampak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Seluruh peserta rapat paripurna yang hadir itupun dicek suhu tubuhnya terlebih dulu sebelum memasuki Ruang Adipura.
Selain itu, para peserta rapat juga diharuskan masuk ke dalam bilik disinfektan sebelum duduk di kursi yang telah disediakan.
Bahkan, mereka juga tampak mengenakan masker dan tempat duduknya juga tidak berdekatan sehingga mereka dapat saling menjaga jarak.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, mengatakan, rapat paripurna itu dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cirebon akhir tahun anggaran 2019 dan penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Cirebon.
"Sudah mendapat izin dari pihak terkait mengenai pelaksanaan rapat paripurna ini," ujar Affiati.
Ia memastikan peserta rapat itupun terbatas, hanya perwakilan dari unsur pejabat berwenang.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.
"Kami juga sengaja menyiagakan tim medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon dan Petugas PSC 119," kata Affiati.
Sementara dua raperda yang dibahas di antaranya, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4/ 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon, serta Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.
Affiati mengatakan, kedua raperda tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut di masing-masing panitia khusus DPRD Kota Cirebon.
Namun, kata dia, pembahasan tersebut diimbau tidak dilakukan secara langsung untuk menghindari kerumunan massa.
"Detailnya nanti dibahas masing-masing pansus, tapi lewat teleconference atau bagaimana teknisnya silakan diatur saja," ujar Affiati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Kabupaten Cirebon Zona Merah Covid-19, Komisi VIII DPR RI: Perlu Penanganan Serius dari Semua Pihak, https://cirebon.tribunnews.com/2020/04/07/kabupaten-cirebon-zona-merah-covid-19-komisi-viii-dpr-ri-perlu-penanganan-serius-dari-semua-pihak?page=4.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: Mumu Mujahidin
Post a Comment