Anggota Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan 200 Set APD ke Dinkes Kabupaten Cirebon
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyerahkan bantuan alat pelindung diri (APD) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Selasa (7/4/2020).
Bantuan APD tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, di Puskesmas Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan itu, Selly tampak menyerahkan 200 set APD yang terdiri dari baju hazmat, masker, dan lainnya.
Menurut Selly, bantuan APD tersebut untuk para petugas medis Kabupaten Cirebon dalam menangani pasien Covid-19.
"Kami percayakan jajaran Dinkes Kabupaten Cirebon untuk pendistribusiannya," kata Selly Andriany Gantina saat ditemui usai penyerahan APD tersebut.
Ia mengatakan, minimnya persediaan APD bagi petugas medis Puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Cirebon harus menjadi perhatian serius.
Terlebih Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang menjadi zona merah Covid-19.
Karenanya, pihaknya pun berinisiatif untuk membantu pengadaan APD bagi petugas medis di Kabupaten Cirebon.
"Hari ini kami serahkan 200 set APD, semoga bisa membantu melindungi para petugas medis," ujar Selly Andriany Gantina.
Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, mengatakan, bantuan APD tersebut pastinya akan sangat bermanfaat bagi petugas medis.
Pasalnya, para petugas medis sangat membutuhkan APD saat menangani pasien Covid-19. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Selly yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Cirebon itu.
"Kami sudah pesan tapi belum sampai karena situasinya seperti ini. Alhamdulillah ada tambahan semangat dari Bu Selly untuk kami," kata Enny Suhaeni.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Anggota Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan 200 Set APD ke Dinkes Kabupaten Cirebon, https://cirebon.tribunnews.com/2020/04/07/anggota-komisi-viii-dpr-ri-serahkan-bantuan-200-set-apd-ke-dinkes-kabupaten-cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: Mumu Mujahidin
Post a Comment