Data Bansos Jadi Sorotan, Anggota DPR: Covid Ini Harus Jadi Titik Balik Integrasi Data
AKURAT.CO, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT dan Deputi Kelembagaan Kemenpan RB pada Senin (22/6/2020).
Dalam RDP tersebut, Komisi VIII DPR RI meminta penjelasan terkait Data Bantuan Sosial (Bansos) yang menuai polemik di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, mengungkapkan bahwa ada kendala yang mengemuka saat RDP dilakukan.
"Saat RDP terbuka juga akhirnya, bahwa ada kendala teknis dan kendala non-teknis. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini prinsipnya sudah jalan, sudah bagus konsepnya. Namun aplikasi di lapangan masih semrawut. Ini yang jadi concern kita," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bahwa ternyata ada kendala soal bagaimana proses pemutakhiran Data ini berlangsung.
"Tumpuannya kan Pemerintah Daerah. Ternyata tidak semua Pemerintah Daerah memiliki kemampuan yang sama untuk lakukan proses pemutakhiran Data. Untuk itu perlu ada intervensi langsung. Tujuannya ya biar Data Sosial ini prudent, biar terpercaya gitu," kata Selly.
Selly juga menyebut bahwa ada beberapa pihak yang musti bersinergi bersama untuk menghasilkan Data Sosial yang terpercaya.
"Kementerian Sosial punya instrumen untuk mendata lewat DTKS. Kementerian lain juga ada Data lewat instrumen masing-masing. Seharusnya sinergi aja, jangan ada ego sektoral. Covid ini harus jadi titik balik Integrasi Data. Ada Data yang jelas, terpercaya, up to date. Pemerintah lakukan fungsi sinergi ini dengan baik dong. Data Sosial kemiskinan gini kan bukan deretan angka, ini itu Data hidup matinya rakyat. Jangan memunggungi realita lapangan. Kalau datanya saja masih bermasalah, ya turunan programnya juga pasti jadi masalah. Jangan pelihara terus lingkaran kesalahan kayak begini," ujarnya.
"Kami terima banyak masukan dari masyarakat. Sampai ke teknis lapangan bahkan. Kalau memang regulasinya dirasa terlalu berbelit-belit, kami terbuka untuk mengkaji ulang payung hukumnya. Urusan hajat hidup rakyat ini harus jelas, cepat, dan tuntas. Ini enggak sepele loh, karena rentan jadi masalah di masyarakat," ungkap Selly.[]
Post a Comment