Header Ads

Kementerian ESDM Siap Lakukan Silent Audit Terkait Mandatori B-20

Peluncuran Perluasan B20 untuk semua sektor resmi digelar di Lapangan Kemenko Perekonomian, Jakarta. (Foto: Herry Priskop)


Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pengawasan terhadap program perluasan biodiesel 20% (B-20). Rencananya, Kementerian ESDM akan menjalankan mekanisme silent audit guna mengawal kebijakan tersebut.

“Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit. Sesuai namanya, jadi kapan tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU,” terang Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, setiap badan usaha yang menyediakan bahan bakar minyak public service obligation (BBM PSO), sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, hingga ketenagalistrikan wajib menjalankan mandatori B-20. Sebab, akan ada sanksi yang diterima bagi yang melanggar mandatori tersebut.

Rida melanjutkan bahwa audit yang dilakukan tidak hanya kepada badan usaha penyedia BBM saja, tetapi juga kepada pemasok B-20. Jadi menurutnya kebijakan yang dijalankan Pemerintah lebih tegas dan lebih adil.

Perlu diketahui juga, pelaksanaan B-20 telah diimplentasikan selama 2,5 tahun dan tidak ada keluhan dalam penggunaannya. “Sudah berjalan 2,5 tahun dan tidak pernah ada keluhan. Logikanya kalau ada keluhan, harusnya dari sektor yang baru menjalankan mandatori ini. Tidak akan ada kebijakan yang merugikan, semua demi kepentingan negara,” tegas Rida.

Namun, ada beberapa pengecualian terhadap pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative dan alat utama sistem senjata (alutsista). Perlu diberikan waktu untuk dilakukan pengujian terlebih dahulu. Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam menyukseskan tiap kebijakan.

“Begitu pun dengan kebijakan perluasan mandatori B-20 ini. Jika melihat ada kejanggalan atau ketidaksesuaian atau ingin tahu lebih jauh terkait B-20, silahkan masyarakat menghubungi call center 14036”, pungkas Rida. (her/ESDM)

Lihat juga: https://www.priskop.com/kementerian-esdm-siap-lakukan-silent-audit-terkait-mandatori-b-20/

Tidak ada komentar

Pembaca yang baik selalu meninggalkan jejaknya dengan komentar.
Komentar berbau SARA akan diedit atau bahkan dihapus.
Indonesia damai itu indah. Salam bloger. :D

Diberdayakan oleh Blogger.