Selly Tegaskan RUU PKS Tidak Ditarik dari Prolegnas
Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan tidak benar ada upaya menghilangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.
Selly menjelaskan RUU PKS hanya digeser ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Tidak betul itu. Saya rasa jika tidak diklarifikasi akan jadi bola liar di publik. RUU PKS hanya digeser, dari sebelumnya berada di tanggungjawab Komisi VIII menjadi dibawah Badan Legislasi" ungkap Selly di Jakarta, Kamis (2/7).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut bahwa dipindahnya pembahasan ke Badan Legislasi ini juga adalah kesempatan yang penting untuk dikawal.
"Komisi VIII prioritas tahun ini akan selesaikan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. RUU PKS sendiri kemudian akan bergeser di Baleg. Ini justru positif. Karena jika di Baleg, kajiannya kan makin komprehensif. Ini harus dilihat jadi kesempatan emas, bukan malah diprotes begitu" kata Selly.
Bahkan sambung Selly, pihaknya selalu mendengarkan aspirasj masyarakat dalam penyusunan RUU ini.
"Tidak betul kami tidak dengarkan aspirasi masyarakat apalagi di tengah rentannya korban kekerasan seksual selama wfh ini. Ini cuma digeser saja. Saya minta semua komponen masyarakat untuk kawal terus. Saat nanti dibahas di Baleg, kita bisa lebih kuat. Disana kita bisa bahas pemidanaan bagaimana, yang belum tercover KUHP gimana. Jadi secara kualitas RUU ini golnya bisa makin cantik" lanjut mantan Wakil Bupati Cirebon ini.
Selly mengajak para aktivis dan masyarakat penggiat isu kekerasan seksual untuk tidak lelah berjuang.
"Jangan capek dulu. Diatur dulu nafasnya. Kita butuh reli panjang. Arenanya sudah ada. Tinggal kita konsisten menyuarakan ini. Biar urgensinya jelas. Fraksi kami (PDI Perjuangan, red) sangat concern untuk masalah ini" pungkasnya.
Post a Comment