Header Ads

Selly Andriani: RUU PKS Harus Masuk Prolegnas 2020



Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriani Gantina menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mendesak untuk segera dibahas guna diundangkan.

Oleh karena itu, Selly sangat berharap RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. 

Selly mengatakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dengan Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, dan Jaring Kerja Prolegnas Pro Perempuan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

“RUU PKS ini sangat penting karena persoalan kekerasan seksual memang harus segera ditanggulangi. Dan RUU ini, menjadi pelengkap dari kekurangan empat regulasi lainnya yang juga terkait pencegahan kekerasan seksual,” ujar Selly.

Keempat UU yang dimaksud Selly adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 tahun 2004.

Selly menyatakan, RUU PKS menyempurnakan seluruh regulasi yang berusaha mencegah dan melawan tindak kekerasan seksual.

“Jadi RUU PKS ini sangat penting untuk segera dibahas dalam Prolegnas 2020. Sebab RUU ini mengenai pembelaan terhadap kemanusiaan, bukan pada satu gender saja,” kata Selly.

Tidak ada komentar

Pembaca yang baik selalu meninggalkan jejaknya dengan komentar.
Komentar berbau SARA akan diedit atau bahkan dihapus.
Indonesia damai itu indah. Salam bloger. :D

Diberdayakan oleh Blogger.