Pemprov Harus Lebih Tanggap Pelayanan Bagi Disabilitas
Bandung, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka dan Hj Selly Andriany Gantina mengatakan pemprov Jawa Barat harus lebih tanggap dalam menghadirkan layanan bagi disabilitas.
Itu dikatakan kedua Srikandi Banteng tersebut saat berkunjung ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDS) Wyata Guna Bandung, Sabtu (1/2).
Kedatangan mereka guna bertemu para warga penerima manfaat, sekaligus mendengarkan langsung curahan hati mereka terkait masalah pengusiran yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Duduk lesehan di ruangan tempat mereka tinggal, Anggota DPR RI Komisi VIII berdialog langsung dan menemukan berbagai fakta baru. Diskusi sempat berubah menjadi momen haru saat para penyandang disabilitas penerima manfaat menyampaikan aspirasinya.
Selly mengungkap beberapa kondisi janggal saat masa 3 tahun sejak UU no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berlaku, dimana Pemprov Jabar yang tidak segera bergerak cepat merespon dengan menyiapkan Panti Rehabilitasi bagi penyandang disabilitas khususnya tunanetra.
"Saya rasa Pemprov Jabar tidak cukup dewasa ya, mengingat nama harum Jabar sebagai Provinsi pertama yang mengetok Perda tentang disabilitas tahun 2006. Masa nama baik Jabar sebagai satu-satunya Provinsi yang mem-Perda-kan Disabilitas dibenamkan oleh inkonsistensi dalam praktek di lapangan? 3 tahun saya rasa waktu yang lebih dari cukup untuk menyiapkan sarpras Panti yang layak" ungkap Selly.
Selly menyampaikan, perubahan status panti menjadi balai adalah peningkatan layanan yang penting untuk didukung dan diawasi bersama. "Perubahan menjadi balai itu seperti perubahan dari poli menjadi universitas, tempat dimana kita bisa meningkatkan skill dan kemampuan kita untuk menghadapi masa depan,” ungkapnya.
Pemprov Jabar juga dinilai tidak sigap dengan dinamika sosial yang ada sebagaimana diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI lainnya Diah Pitaloka.
"Saya lihat Kemensos sudah kasih hibah 10 Panti untuk Pemprov, kenapa tidak ada yang peruntukannya bagi disabilitas netra? Dibangun dong, agar pelayanan dasar sudah bisa segera diakses oleh mereka yang membutuhkan. Jangan hanya menunggu Pusat terus" tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Diah Pitaloka juga menyampaikan bahwa Layanan Dasar bagi Disabilitas adalah hak bagi para penyandang.
"Turunan pasal 34 Undang Undang Dasar lewat Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2019 jelas itu membagi domain rehabilitasi sosial dasar menjadi ranah Pemprov dan rehabilitasi sosial lanjut ranahnya Pusat. Jelas itu. Jangan lepas dari koridor tanggungjawab masing-masing ya. Saya minta Pemprov Jabar lebih responsif setelah ini" pungkasnya.
Sumber: https://www.gesuri.id/pemerintahan/pemprov-harus-lebih-tanggap-pelayanan-bagi-disabilitas-b1YGQZqHL
Post a Comment