Anggota Komisi VIII Tegaskan Kemensos Pro Penyandang Disabilitas
Bandung: Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dan Selly Andriany berkunjung ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat. Kedatangan mereka untuk mencari tahu duduk perkara isu Kementerian Sosial (Kemensos) bersebrangan dengan penyandang disabilitas.
Dalam kunjungan tersebut baik Diah maupun Selly menyaksikan para penyandang disabilitas bersyukur diajak kembali ke dalam balai.
"Ibarat kata, balai ini universitas yang merupakan jenjang lebih tinggi. Keberadaan mereka dipastikan oleh negara, dikembangkan potensinya yang selama ini terpendam. Inilah yang lebih baik kita fokuskan dibandingkan peralihan panti menjadi balai," ucap Selly di sela kunjungannya pada Sabtu, 1 Februari 2020.
Selly berpendapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat belum siap memberikan pelayanan dasar bagi disabilitas.
"Sebagai pelaku sejarah pembuatan Perda Disabilitas di Jawa Barat, di mana perda tersebut satu-satunya di Indonesia, ternyata implementasinya saat ini Pemprov Jawa Barat belum siap memberikan pelayanan dasar bagi penyandang disabilitas," ucap Selly.
Diah Pitaloka menambahkan terkait Permensos Nomor 18 Tahun 2018, bahwa permensos ini pro disabilitas. Peraturan ini tidak mengatur regulasi panti, hanya mengatur teknis SOTK balai rehabilitasi di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.
"Komisi VIII DPR RI mendukung Kemensos untuk membangun dan meningkatkan pelayanan lanjutan di balai. Kami juga mendorong Pemprov Jawa Barat merevitalisasi aset untuk mendukung pelayanan dasar panti," kata Diah.
Sumber: https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/ybDlvzpb-anggota-komisi-viii-tegaskan-kemensos-pro-penyandang-disabilitas
Post a Comment